kursus computer lekmi kota bandung jawa barat. Kursus Komputer bersertifikat. Lembaga kursus Citra Telematika menyelenggarakan :

1. Aplikasi Perkantoran
2. Desain Grafis
3. Jaringan Komputer
4. Robotika
5. Pemasaran Digital

Jl. Raya Timur No. 65, Ciborelang, Jatiwangi
Kab. Majalengka
(0233) 8281236 | 085216667297


Artikel penunjang:
kursus computer lekmi kota bandung jawa barat. Dibalik harga murah, ponsel Black Market (BM) bahwasannya menjadi momok untuk masyarakat, vendor smartphone, dan pemerintah. Keberadaan ponsel BM jelas merugikan untuk banyak pihak.

Tidak terdapat sertfifikasi dan jaminan resmi adalahkerugian yang dirasakan oleh pemakai smartphone. Terutama andai ponsel merasakan kerusakan, hilang dan sebagainya, pasti pemakai bakal merasa kesulitan. Di sisi vendor smartphone, peredaran ponsel BM menyebabkan kerugian yang tak sedikit sebab kompetisi dilangsungkan tidak fair.

Maraknya peredaran ponsel BM, sesungguhnya tidak saja merugikan masyarakat sebab tidak mendapat jaminan resmi dan pun pemerintah yang tidak mendapat  pendapatan dari pajak. Dalam satu kesempatan, Menperin Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa, total kerugian negara dampak peredaran ponsel BM dapat mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Guna meredam peredaran ponsel BM Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengerjakan sejumlah upaya. Definisi ponsel illegal menurut keterangan dari Kominfo ialah ponsel yang tidak bersertifikat SDPPI. Merujuk UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi, masing-masing alat dan perlengkapan telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, guna diperdagangkan dan atau dipakai di distrik Negara Republik Indonesia wajib mengisi persyaratan teknis.

Kominfo akan mengerjakan sertifikasi guna memverifikasi apakah perlengkapan telekomunikasi yang bakal beredar di pasar mengisi persyaratan teknis yang ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 Tahun 2014 mengenai Sertifkasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Kominfo, validitas nomor IMEI adalahsyarat diterbitkannya sertifikat. Produk yang lulus sertifikasi mesti dibubuhi label sertifikat SDPPI.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) ialah kode menarik yang terdiri dari 15 digit yang dipunyai setiap ponsel. Ponsel yang mempunyai 2 SIM card dengan 2 transceiver yang bertolak belakang mempunyai 2 IMEI yang unik. Tentunya setiap IMEI bertolak belakang satu sama lain.

Mochamad Hadiyana, Direktur SPPI, Kominfo
Mochamad Hadiyana, Direktur SPPI, Kominfo
Redaksi Selular.ID menghubungi Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Kominfo, mengenai upaya menangani peredaran ponsel BM yang dinilai telah dalam taraf mengkhawatirkan. Berikut nukilannya.

Upaya apa saja yang dilaksanakan Kominfo dalam meredam peredaran ponsel BM?
Kominfo sekitar ini telah mengerjakan sejumlah teknik untuk mengurangi jumlah peredaran ponsel BM. Misalnya memutuskan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%, market surveillance, software SIRANI dan besok regulasi IMEI.

Untuk aturan TKDN, ponsel yang dirakit di Indonesia ketika ini masih memakai komponen lokal sebesar 30%. Sisanya selama 70% komponen Handphone Komputer Genggam dan Tablet (HKT) masih diimpor dari luar.

BACA JUGA:
Penundaan Pembayaran BHP Frekuensi Bolt Berpotensi Mal Administrasi
Impor perlengkapan HKT dalam format jadi memang menurun drastis. Namun impor komponen HKT meningkat karena Indonesia belum memiliki basis yang kuat guna memproduksi komponen laksana printed circuit board (PCB), layar Touch Display Module (TDM), baterai, vibration motor, speaker & earpeace, dan lain-lain.

Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kominfo pun melakukan market surveillance atau terjun langsung ke pasar untuk mengawasi peradaran perlengkapan telekomunikasi di pasar secara berkala. Jika di pasar ditemukan perlengkapan illegal maka pemasoknya bakal dikenai sanksi cocok UU 36 Tahun 1999 yakni pidana penjara sangat lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tidak sedikit Rp 100.000.000.

Di sisi lain, Kominfo belum lama ini meluncurkan software SIRANI yang memuat informasi ponsel sah dan ilegal. Sejauh ini software SIRANI melulu memuat susunan ponsel sah dan non sah menurut IMEI. Bagi mengetahuinya, semua pemakai masih mesti memasukan dan menggali IMEI secara manual.

Kedepannya kami bakal menambahkan sejumlah penambahan dan fitur baru dari SIRANI. Salah satunya meningkatkan fitur yang memungkinkan SIRANI guna mendeteksi nomor dan sertifikasi IMEI. Kominfo akan merealisasikan regulasi dan sistem IMEI pada akhir 2018 dan implementasinya dilaksanakan pada 2019 mendatang.

Sejauhmana aturan TKDN dapat meredam peredaran ponsel BM?
Tujuan dari regulasi TKDN HKT yang memakai teknologi long term evolution (LTE) atau 4G ialah untuk menumbuhkan industri domestik sehingga Indonesia bisa menguasa teknologi 4G, memproduksinya dan membuat lapangan kerja.

Sebelum adanya regulasi TKDN HKT 4G ini melulu ada 1 sampai 2 perakit handphone 2G dan 3G.

Setelah dikeluarkannya ketentuan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 mengenai Persyaratan Teknis Alat atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE) terdaftar 25 manufaktur yang menyerahkan electronic manufacturing service untuk 39 empunya merek yang ketika ini menghasilkan 53 merek perlengkapan HKT di Indonesia.

Selain membuat 13.000 lapangan kerja, regulasi TKDN ini pun telah menurunkan impor perlengkapan HKTyang pada tahun 2014 bernilai USD 3.567.084.834 menjadi USD 2.280.330.625. Nilai impor komoditas HKT ini turun lebih jauh menjadi USD 773.842.293 pada tahun 2016. Kemudian pada 2017 nilai impor perlengkapan HKT melorot menjadi USD 450.294.528,54.

BACA JUGA:
Empat Tahun Rudiantara : Kebijakan Setengah Matang TKDN Smartphone (Bagian Tiga)
Mengapa kesudahannya Kominfo merealisasikan aturan IMEI?
Memang ketika ini Kominfo sedang menyiapkan regulasi IMEI. Di tidak sedikit negara, pendafataran IMEI terbukti lebih efektif dalam mengurangi peredaran ponsel BM.

Regulasi itu akan menciptakan ponsel illegal tidak dapat dipakai dalam jaringan telekomunikasi seluler. Jika konsumen nanti tidak mau melakukan pembelian ponsel illegal sebab tahu ponsel itu tidak dapat digunakan dalam jaringan telekomunikasi seluler maka ponsel illegal tidak bakal laku. Sebagai akibatnya semua pengedar ponsel BM akan beranggapan dua kali guna memasok ponsel illegal.

Bagaimana mekanisme dari regulasi tersebut?
Draft regulasi memuat sekian banyak  hal yang mesti dilaksanakan Pemerintah seperti membina system identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perlengkapan yang terdiri dari database yang dilengkapi keterampilan untuk membuat susunan identitas ponsel legal yang dibolehkan tersambung dengan jaringan telekomunikasi seluler.

Sistem identifikasi, registrasi dan pemblokiran perlengkapan ponsel ini dipakai oleh Kominfo untuk menyerahkan layanan perlindungan konsumen yang mempunyai ponsel BM bahkan kehilangan atau kecopetan ponsel dapat diadukan kepada Kominfo guna memblokirnya. Dengan begitu, diinginkan dapat mengurangi permasalahan ponsel BM dan pencopetan ponsel.

Dalam draft regulasi pun disyaratkan bahwa database IMEI mesti bisa diakses oleh konsumen atau penjaja retail guna memverifikasi bahwa ponsel yang bakal dibelinya ialah legal atau tercatat dalam database.

Sistem identifikasi, registrasi dan pemblokiran perlengkapan ponsel ini dimungkinkan untuk dipakai oleh Kominfo untuk menyerahkan layanan perlindungan konsumen yakni bahwa konsumen yang kehilangan atau kecopetan ponsel bisa melaporkan untuk Kementerian Kominfo atau yang ditunjuk untuk menutup ponselnya.

Dengan demikian ponsel curian tidak dapat dipakai oleh pencuri sebab terblokir dari jaringan telekomunikasi selular.Dengan teknik ini diinginkan angka pencurain HP tergolong dengan kekerasan bisa diminimalisir.

Ponsel ilegal diluar susunan tersebut dikatakan kepada operator telekomunikasi selular untuk ditutup dari jaringan kepunyaan mereka. Kriteria legal di sini mengharuskan ponsel mempunyai identitas yang valid yakni IMEI mesti sama dengan yang diterbitkan oleh Global System for Moble Communications Association (GSMA) atau Asosiasi Ponsel semua dunia.

Kriteria tersebut merangkum IMEI unik bertolak belakang dengan yang lain, IMEI ponsel tersertifikasi SDPPI, IMEI ponsel memenuhi peraturan Kementerian Perindustrian, IMEI yang tidak diminta ditutup oleh empunya ponsel dan IMEI ilegal yang dipasangkan dengan identitas lain guna pemutihan sebelum regulasi berlaku.

Dalam penerapannya nanti, Regulasi IMEI itu akan melibatkan siapa saja?
Tentu saja peranan operator telekomunikasi sangat urgen dalam menyokong regulasi IMEI tersebut. Karena yang dapat mengerjakan pemblokiran ponsel atau IMEI ialah para operator telekomunikasi, maka dalam draft regulasi disyaratkan adanya transfer file antara database IMEI itu dengan equipment identity register (EIR) milik semua operator telekomunikasi.

Draft regulasi yang sudah dibentuk memuat database yang bisa didistribusikan ke GSMA, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, semua pemasok ponsel tersertifikasi, operator dan konsumen. Pihak beda yang mesti tercebur dalam kebijkan IMEI ini ialah Kementerian Perindustrian dan brand ponsel tersebut sendiri.

Regulasi ini melulu dapat berjalan andai para pemasok perlengkapan ponsel dan semua operator telekomunikasi seluler dapat berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian guna berupaya supaya ponsel illegal tidak dimasukkan ke pasar Indonesia untuk dipasarkan dan disambungkan dengan jaringan milik semua operator. Para operator pun harus mempersiapkan teknologi Equipment Identity Register (EIR) yang mendukung faedah sistem identifikasi, registrasi dan pemblokiran ponsel.

Di samping Regulasi, apakah diperlukan sistem atau teknologi yang bisa mendeteksi IMEI?
Di samping Regulasi, diperlukan teknologi yang bisa mendeteksi IMEI yaitu Equipment Identity Register (EIR). EIR sendiri adalahsebuah sistem yang terdiri dari aplikasi dan hardware yang bisa mendeteksi IMEI suatu ponsel.

Para provider mesti mempunyai teknologi EIR ini guna mendeteksi IMEI. Namun untuk merealisasikan teknologi EIR ini, semua provider membutuhkan ongkos yang lumayan besar.

Setelah mendeteksi IMEI, EIR bakal mengelompokkan ponsel legal dan ilegal menurut IMEI yang terdaftar. Nantinya, susunan tersebut bakal memuat sebanyak smartphone yang sah dan tidak resmi.

Data ponsel sah dan ilegal itu akan di berikan kepada pemerintah dan provider. Jika terbukti ilegal, ponsel itu akan diblokir.

Teknologi EIR ini terbukti sudah meredam peredaran ponsel BM di sejumlah Negara laksana India, Pakistan dan lainnya.

Apakah regulasi IMEI dominan  terhadap jumlah pelanggan operator?
Dampak tadinya mungkin operator tidak mendapatkan ekstra jumlah pelanggan. Kalau jumlah pelanggan provider yang telah ada tentu tidak bakal berkurang. Jika pelanggan sudah memakai operator tertentu tentu mereka masih memakai provider yang sama di ponsel yang berbeda.

Begitu juga dengan pendapatan. Dalam masa-masa singkat barangkali menurun. Namun, tidak terlampau besar. Kemudian setelah seluruh telah terkondisikan dengan baik, penghasilan provider bakal kembali normal.